Logo Imigrasi Singkawang
Imigrasi Singkawang

Menelusuri jejak langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dalam mengabdi pada negara dan melayani masyarakat di bidang keimigrasian sejak awal berdirinya hingga saat ini.

Pendirian Awal

1985

Kantor Imigrasi Singkawang pertama kali didirikan sebagai Pos Imigrasi di bawah yurisdiksi Kantor Imigrasi Pontianak untuk melayani kebutuhan dokumen perjalanan masyarakat perbatasan.

Peningkatan Status

1998

Seiring meningkatnya lalu lintas orang dan barang, status ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Singkawang, memiliki otonomi untuk menerbitkan dokumen keimigrasian secara mandiri.

Pembangunan Gedung Baru

2005

Pemerintah meresmikan penggunaan gedung kantor baru di Jl. Firdaus H. Rais untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Implementasi Paspor Biometrik

2013

Kanim Singkawang mulai mengimplementasikan sistem paspor biometrik, sejalan dengan standardisasi keamanan dokumen perjalanan internasional.

Menjadi Kelas II TPI

2018

Status kantor kembali ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) seiring dengan diresmikannya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk sebagai TPI.

Transformasi Digital

2021 - Sekarang

Mengadopsi berbagai inovasi digital seperti antrian paspor online (M-Paspor) dan aplikasi pelaporan orang asing untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.