Logo Imigrasi Singkawang
Imigrasi Singkawang

Silakan pilih layanan di bawah ini untuk melihat detail persyaratan dan alur prosesnya.

Layanan Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerbitan Paspor Biasa & Elektronik

Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Alur Proses

  1. Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.
  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
  3. Pemeriksaan berkas, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), dan wawancara.
  4. Melakukan pembayaran biaya paspor.
  5. Pengambilan paspor setelah selesai (biasanya 3-4 hari kerja).
Penggantian Paspor Hilang/Rusak

Persyaratan Paspor Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Dokumen identitas diri (KTP, KK).
  • Wajib melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Persyaratan Paspor Rusak

  • Paspor lama yang rusak.
  • Dokumen identitas diri (KTP, KK).

Layanan Warga Negara Asing (WNA)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan. Perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

ITAS diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Layanan ini mencakup penerbitan ITAS baru, perpanjangan, dan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.

Persyaratan Umum

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Surat penjamin dari Penjamin.
  • Mengisi formulir yang disediakan.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP dapat diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Pemberian ITAP dapat dilakukan melalui alih status dari ITAS.